11. Angkutan Penyebrangan.
Angkutan penyebrangan ini memiliki 2 strategis yaitu :
a) Strategi sibsitusi , strategi ini di
lakukan apabila angkutan penyebrangan jalan sudah tidak di pakai lagi sehingga
harus di relokasikan ketempat yang lain.
Contohnya : penyebrangan
anatara pulau ke pulau.
b) Strategi komplementer, strategi ini
dilakukan apabila angkutan penyebrangan mampu bersinegri dengan angkutan jalan
yang lain.
Contohnya : terdapat 2
pilihan angkutan yaitu dengan angkutan laut dan menggunakan angkutan jalan.
22. Transportasi Perkotaan.
Transportasi perkotaan memiliki 2 strategi yaitu :
a) Pengembangan angkutan perkotaan
Dari pengembangan ini
memiliki beberapa strategi yaitu berupa :
·
Angkutan
massal.
contohnya : busway dan kereta api.
·
Penggunaan
kendaraan yang ramah lingkungan.
Contohnya : sepeda &
mobil berbahan bakar biogas.
·
Hemat
bbm.
Contohnya : busway, mobil
listrik, & bajaj BBG.
·
Meningkat
kan rekayasa dan manajemen lalu lintas.
Contohnya : ganjil genap,
3 in 1, sistem buka tutup.
b) Strategi intervensi pemerintah.
·
Membangun
flyover.
·
Membangun
MRT & LRT.
·
Pengembangan
kapal laut.
·
Penggunaan
kendaraan pribadi.
33. Angkutan Jalan.
Angkutan jalan memiliki strategi optimalisasi yaitu Mengoptimalisasi pemanfaatan fasilitas
jalan yang ada.
·
Pendayaagunaan
jembatan jembatan timbang.
Contohnya : tanjung
periuk.
·
Subsisdi
keperintisan.
Contohnya :menghubungkan
daerah terpencil dengan daerah berkembang.
·
Fasilitas
keselamatan jalan.
Contohnya : pagar pengaman jalan
& marka jalan.
Peraturan Transportasi Darat.
11. Transportasi Online:
- Peraturan Menteri perhubungan No 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor/mobil umum tidak dalam trayek.
- UU No 22 tahun 2009 pasal 139 ayat 4, Taksi online wajib mendaftarkan diri dan nama dalam STNK harus berbadan hokum.
- Pasal 21 , 22 dan 23 Peraturan Menteri No 32 tahun 2016.
22. KIR :
- UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
- Peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia No 133 tahun 2015 tentang BPKB.
- Pasal 53 ayat 1 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, KIR wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bis, barang, dan kereta gandeng.
33. Plat Kuning :
- UU No 22 tahun 2009 pasal 47 ayat 3 disebutkn dengan jelas bahwa kendaraan berdasarkan fungsinya terbagi menjadi kendaraan umum (plat kuning) dan kendaraan perorangan (plat hitam).
- UU No 22 tahun 2009 , tentang lalu lintas dan angkutan jalan.