Jumat, 25 November 2016

#251116 TM2 - STRATEGI TRANSPORTASI DARAT



11.     Angkutan Penyebrangan.
Angkutan penyebrangan ini memiliki 2 strategis yaitu :

a)     Strategi sibsitusi , strategi ini di lakukan apabila angkutan penyebrangan jalan sudah tidak di pakai lagi sehingga harus di relokasikan ketempat yang lain.
Contohnya : penyebrangan anatara pulau ke pulau. 

b)    Strategi komplementer, strategi ini dilakukan apabila angkutan penyebrangan mampu bersinegri dengan angkutan jalan yang lain.
Contohnya : terdapat 2 pilihan angkutan yaitu dengan angkutan laut dan menggunakan angkutan jalan.

22.     Transportasi Perkotaan.
Transportasi perkotaan memiliki 2 strategi yaitu :

a)     Pengembangan angkutan perkotaan
Dari pengembangan ini memiliki beberapa strategi yaitu berupa :
·        Angkutan massal.
      contohnya : busway dan kereta api. 
·        Penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan.
Contohnya : sepeda & mobil berbahan bakar biogas.
·        Hemat bbm.
Contohnya : busway, mobil listrik, & bajaj BBG.
·        Meningkat kan rekayasa dan manajemen lalu lintas.
Contohnya : ganjil genap, 3 in 1, sistem buka tutup.

b)    Strategi intervensi pemerintah.
·        Membangun flyover.
·        Membangun MRT & LRT.
·        Pengembangan kapal laut.
·        Penggunaan kendaraan pribadi.

33.     Angkutan Jalan.
Angkutan jalan memiliki strategi optimalisasi yaitu Mengoptimalisasi pemanfaatan fasilitas jalan yang ada.
·        Pendayaagunaan jembatan jembatan timbang.
Contohnya : tanjung periuk.
·        Subsisdi keperintisan.
Contohnya :menghubungkan daerah terpencil dengan daerah berkembang.
·        Fasilitas keselamatan jalan.
Contohnya : pagar pengaman jalan & marka jalan.

Peraturan Transportasi Darat.

11.     Transportasi Online:
  •  Peraturan Menteri perhubungan No 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor/mobil umum tidak dalam trayek.
  • UU No 22 tahun 2009 pasal 139 ayat 4, Taksi online wajib mendaftarkan diri dan nama dalam STNK harus berbadan hokum.
  • Pasal 21 , 22 dan 23 Peraturan Menteri No 32 tahun 2016.

22.     KIR :
  •  UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
  •  Peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia No 133 tahun 2015 tentang BPKB.
  • Pasal 53 ayat 1 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, KIR wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bis, barang, dan kereta gandeng.
33.    Plat Kuning :
  • UU No 22 tahun 2009 pasal 47 ayat 3 disebutkn dengan jelas bahwa kendaraan berdasarkan fungsinya terbagi menjadi kendaraan umum (plat kuning) dan kendaraan perorangan (plat hitam).
  •  UU No 22 tahun 2009 , tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar