Dalam aturan Hague-Visby
Rules, ditetapkan bawah:
- · pembawa' termasuk pemilik atau penyewa yang masuk ke dalam kontrak pengangkutan dengan pihak pengirim.
- Kontrak pengangkutan hanya berlaku untuk kontrak pengangkutan ditutupi oleh bill of lading atau dokumen sejenis dari judul mengatur hubungan antara pembawa dan pemegang yang sama.
- Barang termasuk barang dagangan, dan artikel dari setiap jenis apapun kecuali hewan hidup dan kargo yang oleh kontrak pengangkutan dinyatakan sebagai sedang dilakukan di dek dan begitu dilakukan.
- setiap kapal yang digunakan untuk pengangkutan barang melalui laut.
- Carriage barang' mencakup periode waktu pada saat barang dimuat ke waktu mereka keluar dari kapal.
Dalam aturan Hamburg
Rules, ditetapkan bawah:
- ketentuan-ketentuan Konvensi ini berlaku untuk semua kontrak pengangkutan melalui laut antara dua negara yang berbeda, jika.
- pelabuhan muat sebagaimana diatur dalam kontrak pengangkutan melalui laut terletak di suatu Negara.
- pelabuhan bongkar sebagaimana diatur dalam kontrak pengangkutan melalui laut terletak di suatu Negara.
- salah satu pelabuhan opsional debit diatur dalam kontrak pengangkutan laut adalah pelabuhan sebenarnya debit dan port tersebut terletak di suatu Negara.
- bill of lading atau dokumen lain yang membuktikan kontrak pengangkutan melalui laut dikeluarkan dari suatu Negara.
- bill of lading atau dokumen lain yang membuktikan kontrak pengangkutan melalui laut memberikan bahwa ketentuan Konvensi ini atau undang-undang Negara memberikan pengaruh kepada mereka yang memerintah kontrak.
Dalam aturan Hague Rules, di tetapkan bahwa :
Jadi pertanggung
jawaban pengangkut, menurut The Hague Rules 1924 adalah, sejak saat barang dimuat sampai
barang dibongkar. Dengan demikian maka
pertanggung jawaban pengangkut itu berakhir sejak barang dibongkar dan
diserahkan dekat kapal .
Dalam aturan Rotterdam Rules, ditetapkan
bahwa :
Rotterdam
Rules memberikan kerangka hukum yang memperhitungkan banyak
perkembangan teknologi dan komersial yang telah terjadi dalam
transportasi maritim sejak adopsi mereka konvensi sebelumnya, termasuk
pertumbuhan containerization, keinginan untuk kereta door-to-door di
bawah satu kontrak , dan pengembangan dokumen transportasi elektronik. Konvensi
ini menyediakan pengirim dan operator dengan rezim yang universal
mengikat dan seimbang untuk mendukung operasi dari kontrak maritim
pengangkutan yang mungkin melibatkan moda transportasi lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar