Sabtu, 03 Desember 2016

#031216 TM3 - STRATEGI TRANSPOTASI LAUT




Dalam aturan Hague-Visby Rules, ditetapkan  bawah:

  • · pembawa' termasuk pemilik atau penyewa yang masuk ke dalam kontrak pengangkutan dengan pihak pengirim.
  •   Kontrak pengangkutan hanya berlaku untuk kontrak pengangkutan ditutupi oleh bill of lading atau dokumen sejenis dari judul mengatur hubungan antara pembawa dan pemegang yang sama.
  • Barang  termasuk  barang dagangan, dan artikel dari setiap jenis apapun kecuali hewan hidup dan kargo yang oleh kontrak pengangkutan dinyatakan sebagai sedang dilakukan di dek dan begitu dilakukan.
  • setiap kapal yang digunakan untuk pengangkutan barang melalui laut.
  • Carriage barang' mencakup periode waktu pada saat barang dimuat ke waktu mereka keluar dari kapal.



Dalam aturan Hamburg Rules, ditetapkan  bawah:

  1.            ketentuan-ketentuan Konvensi ini berlaku untuk semua kontrak pengangkutan melalui laut antara dua negara yang berbeda, jika.
  •  pelabuhan muat sebagaimana diatur dalam kontrak pengangkutan melalui laut terletak di suatu Negara.
  • pelabuhan bongkar sebagaimana diatur dalam kontrak pengangkutan melalui laut terletak di suatu Negara.
  • salah satu pelabuhan opsional debit diatur dalam kontrak pengangkutan laut adalah pelabuhan sebenarnya debit dan port tersebut terletak di suatu Negara.
  • bill of lading atau dokumen lain yang membuktikan kontrak pengangkutan melalui laut dikeluarkan dari suatu Negara. 
  • bill of lading atau dokumen lain yang membuktikan kontrak pengangkutan melalui laut memberikan bahwa ketentuan Konvensi ini atau undang-undang Negara memberikan pengaruh kepada mereka yang memerintah kontrak.
2.   Ketentuan-ketentuan Konvensi ini berlaku tanpa memperhatikan kebangsaan kapal, operator, operator yang sebenarnya, pengirim, penerima barang atau orang lain yang tertarik.



 Dalam aturan Hague Rules, di tetapkan bahwa :
                Jadi pertanggung jawaban pengangkut, menurut The Hague Rules 1924 adalah,                 sejak saat barang dimuat sampai barang dibongkar.  Dengan demikian maka pertanggung jawaban pengangkut itu berakhir sejak barang dibongkar dan diserahkan dekat kapal .


Dalam aturan Rotterdam Rules, ditetapkan bahwa :
 Rotterdam Rules memberikan kerangka hukum yang memperhitungkan banyak perkembangan teknologi dan komersial yang telah terjadi dalam transportasi maritim sejak adopsi mereka konvensi sebelumnya, termasuk pertumbuhan containerization, keinginan untuk kereta door-to-door di bawah satu kontrak , dan pengembangan dokumen transportasi elektronik. Konvensi ini menyediakan pengirim dan operator dengan rezim yang universal mengikat dan seimbang untuk mendukung operasi dari kontrak maritim pengangkutan yang mungkin melibatkan moda transportasi lainnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar